Konsumen di Indonesia sejak tahun 1999,boleh merasa sedikit berlega hati karena pada tahun itu telah dikeluarkan UU N0.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(UUPK).Dengan demikian Konsumen di Indonesia posisinya secara kepastian hukum lebih kuat dan terlindungi hak haknya.Namun demikian apakah lalu posisinya menjadi lebih aman? Dan konsumen lalu boleh bersikap pasif saja karena merasa sudah terlindungi?
Setelah
6 Tahun pemberlakuan UUPK,ternyata perlindungan terhadap hak hak
konsumen tidak menjadi lebih baik secara signifikan,Masih banyak
kegiatan usaha dan perilaku pelaku usaha yang belum melindungi dan
apalagi berpihak kepada hak hak konsumen.Hal ini terjadi bisa karena mereka belum
mengetahui keberadaan UUPK,atau mengetahui tetapi tidak peduli,karena
memandang hukum di Indonesia dapat dibeli.Sementara itu terlalu berharap
kepada pemerintah untuk dapat melindungi ternyata juga belum
bisa.Termasuk juga kepada aparat hukumnya.Hal ini karena pemahaman
tentang UUPK dikalangan mereka sendiri masih sangat terbatas. Kasus
kasus konsumen ditingkat pengadilan umum masih sering ditangani tidak
dengan menggunakan payung UUPK,tetapi menggunakan peraturan hukum formal
dan konvensional.Padahal UUPK semestinya dapat difungsikan secara secara menyeluruh sebagai lex specialis bagi kasus kaus konsumen di pengadilan.
Dalam posisi seperti tersebut diatas,tampaknya sebagai
konsumen tidak bisa hanya berdiam diri,bersikap pasif dan percaya
sepenuhnya akan terlindungi oleh UUPK tersebut.Konsumen harus
mengembangkan sikap kritis dan bijak serta daya
nalar akan membantu mengindari risiko dalam mengkonsumsi setiap produk
barang dan jasa. Berikut ini akan kami paparkan beberapa hal yang
berkaitan dengan menumbuhkan sikap kritis dan bijak dalam mengkonsumsi
produk barang dan jasa.dari pemaparan ini diharapkan kita sebagai
konsumen bisa bersikap kritis dan bijak didalam mengkonsumsi produk barang dan jasa.Sehingga pada akhirnya akan mengurangi resiko dirugikan oleh produk barang dan jasa yang dikonsumsi.
Kebutuhan atau sekedar keinginan
Saat ini produk barang dan jasa sangat banyak beredar di pasaran,dimana hal ini akan dapat membingungkan konsumen. Apalagi kini
produk barang konsumsi untuk salah astu jenis saja begitu beragam
dengan merk.Ditengan persaingan antar produk yang begitu ketat untuk
menarik minat beli konsumen,maka menjual produk melalui iklan menjadi
strategi yang afaktif. Selain itu semakin banyaknya tumbuh pusat-pusat
perbelanjaan, mulai dari tradisional hingga modern, menjadi sarana yang
efektif pula untuk memancing minat beli konsumen.
Dalam kondisi seperti tersebut diatas, iman konsumen sering sangat mudah goyah. Apalagi
jika dalam kondisi memiliki kelebihan uang. Sebagai contoh yang acap
dialami konsumen adalah pada saat berbelanja, terutama di pasar
swalayan. Dimana jajaran produk-produk barang yang ada di swalayan
begitu menarik dan kelihatan begitu mudah, sehingga tanpa sadar konsumen
membeli produk tersebut, sedang pada waktu berangkat dari rumah untuk
berbelanja dan bahkan di daftar rencana belanja, produk barang tersebut
tidak direncanakan akan dibeli.
Untuk
itu, hal yang penting untuk harus selalu dicamkan pada saat konsumen
berencana membelanjakan uang untuk suatu produk barang dan/atau jasa
adalah apakah produk yang akan dibeli itu merupakan produk yang
dibutuhkan ( need ) atau sekedar keinginan ( want
). Menurut kamus psikologi, need adalah sesuatu yang berkaitan dengan
rasa kekurangan yang harus dipenuhi. Sementara want lebih kearah
pemenuhan selera ( James Drever, 1986:300,518 ). Karena menyangkut
selera, maka cenderung bersifat sesaat.Dan jika sikap mengkonsumsi yang
lebih atas dasar keinginan tersebut dipelihara maka akan memunculkan
sikap boros. Sementara jika yang dipelihara adalah sikap berkonsumsi
atas dasar kebutuhan, maka konsumen akan hidup lebih hemat dan cermat.
Teliti Sebelu Membili/Mengkonsumsi
Banyak produk barang dan/atau jasa yang beredar dipasaran, maka
harus diimbangi dengan sikap yang tiliti dalam mentukan produk yang akan
dibeli dan/atau konsumsi. Sikap teliti itu baik sekali jika diterapkan sejak konsumen melihat promosinya, baik yang ditampilkan melalui iklan-iklan di media massa
maupun brosur-brosur yang diberikan. Misalnya iklan-iklan yang
berlebihan sehingga sering tidak logis, contohnya iklan tentang
perumahan yang dinyatakan hanya berjarak 10 menit dari pusat kota,
padahal konsumen tahu lokasi perumahan itu ada di pinggiran kota yang
tidak mungkin dicapai hanya 10 menit bahkan dengan berkendaraan. Atau
iklan makanan atau minuman untuk anak –anak mendadak menjadi begitu kuat
setelah mengkonsumsi makanan atau minuman itu,sehingga tidak logis
karena kekuatan pertumbuhan anak tidak bisa dibuat secara instan.Dan
iklan-iklan lainya yang cenderung menyesatkan.
Selanjutnya,
begitu konsumen sudah memutuskan akan membeli suatu produk barang
dan/atau jasa, maka perlu diperhatikan dengan cermat labelnya untuk
produk barang dan kontrak atau klausulanya untuk produk barang jasa.Khusus
untuk produk tertentu, seperti elektronik dan kendaraan, diusahakan
untuk dapat mencobanya dulu dan memproleh garansi.
Pencermatan
atas label produk barang meliputi di antaranya adanya : nama merek,
nama perusahaan dan alamatnya ( minimal nama kotanya ), kode produksi,
ijin Depkes, bahan-bahan produksinya ( untuk makanan/minuman dan
kosmetik ) dan tanggal kadaluarsanya ( khusus untuk makanan dan minuman
).
Sedang
pencermatan atas kontrak atau klausula dalam pembelian produk jasa yang
paling penting adalah ada tidaknya pengalihan tanggung jawab produsen
kepada konsumen atau sebaliknya adanya hak konsumen yang diambil alih
oleh produsen. Sebagai contoh adalah adanya
klausula yang menyatakan perhitungan kredit atau harga dapat berubah
sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Klausula semacam itu
merupakan klausula baku
atau perjanjian kontrak sepihak yang dibuat oleh pelaku usaha untuk
keuntungan pelaku usaha sendiri yang berdasarkan UUPK tidak
diperbolehkan dan batal demi hukum.
Jika
tidak cukup banyak atau jelas informasi yang ada, baik dalam label
maupun klausula, maka sangat bijak untuk tidak merasa sungkan bertanya
dan menggali informasi lebih dalam kepada petugas pelayanan penjualan.
Sehingga memperoleh informasi yang cukup dan meyakinkan untuk memutuskan
jadi tidaknya membeli produk tersebut.
Badingakan Harga dan/atau pelayanan
Sikap bijak dalam berbelanja lainnya adalah selalu ingin
membandingkan harga dan/atau pelayanan dengan tempat lain. Sebagaimana
diketahui, masing-masing tempat pelayanan penjualan umumnyai harga
sendiri dan kualitas pelayanan yang berbeda. Memang sikap semacam ini
membutuhkan tambahan waktu dan tenaga serta kesabaran. Namun jika hal
ini mampu dilakukan, maka kemungkinan akan mendapat produk barang lebih
memuaskan, baik darisisi kualitas barang yang lebih baik, harga yang
relatif lebih kompelititif, dan kualitas pelayanan yang lebih baik.
Selalu Meminta Tanda Bukti Pembelian
Dalam setiap transaksi pembelian, yang acap kurang diperhatikan oleh konsumen adalah tentang bukti tanda pembelian. Meski
tampaknya sepele, tapi sebenarnya kertas kecil yang namanya nota, resi
atau kuitansi tersebut punya arti penting. Dari nota pembelian konsumen
bisa mengecek apakah barang-barang yang dibeli harganya sesuai dengan
yang ada dalam promosinya atau yang tertempel dalam produknya. Selain
itu, nota,resi atau kwitansi tersebut sangat berguna sebagai alat
pembuktian untuk mengajukan klaim berkaitan dengan produk yang telah
dibeli tersebut.
Perlu pula diperhatikan apakah pada nota tersebut masih terdapat tulisan yang berbunyi : “Barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”. Tulisan tersebut menurut UUPK termasuk klausula baku
yang dilarang dan tidak bisa diterapkan. Oleh karenanya, meski pada
nota ada tulisan tersebut,tetap saja konsumen bisa mengajukan
pengembalikan atau penukaran produk, jika produk yang kita beli itu
terdapat cacat atau tidak sesuai.
Menangani Sendiri Masalah yang dialami
Meski sebagai konsumen sudah berusaha berhati-hati, tapi terkadang
masih mengalami masalah dengan produk yang dibeli. Atau juga karena
ketidak pahaman konsumen atas suatu produk, dan kurang menggali
informasi dari pihak penjualanya, sementara di sisi lain pihak
penjualanjuga memberi informasi secara cukup atau bahkan
sengaja menutup nutupi informasi.sehingga berakibat konsumen mengalami
masalah dengan produk yang dibeli.Untuk itu konsumen dapat mengupayakan
penyelesaiannya terlebih sendiri dahulu. Adapaun beberapa langkah untuk
itu :
- Melakukan komplain langsung kepada pihak penjual dimana konsumen
telah bertransaksi jual beli dengan membawa produk yang telah di beli dan bukti pembelian
(nota\kwitansi).Tahap ini hanya bisa di lakukan jika konsumen hanya bermaksud meminta
ganti dengan produk yang sesuai dan baik.
2. Mengirimkan
surat komplain kepada pihak pelaku usaha dengan menyertakan salinan
bukti pembelian.Pelaku usaha yang dimaksud yaitu bisa langsung
produsennya,atau bisa juga ke agen penjualnya saja.Cceritakan kronologis
kasusnya dan sampaikan apa yang menjadi tuntutan.Dalam surat tersebut
harus ditulis batas waktu tanggapan atas surat komplain,dan jika
sampaikan juga bahwa bahwa konsumen akan menuliskan di Koran/mengadu ke
lembaga terkait.Dalam istilah hukum surat semacam ini disebut surat
somasi.Dibawah dapat dilihat beberapa contoh surat yang ditujukan untuk
pelaku usaha.
3. Menulis
keluhan di Koran dalam kolom surat pembaca.Untuk menulis keluhan surat
pembaca tersebut maka yang pertama dilakukan adalah memilih yang
,memiliki pangsa pasar paling luas.Pemilihan Koran yang paling besar
pangsa pasarnya adalah agar kasus yang dialami dapat juga di baca dan
dapat jadi pembelajaran lebih banyak konsumen.Selain itu,biasanya pelaku
usaha sangat memperhatikan tulisan-tulisan yang ada di Koran
tersebut,yang biasanya mempunyai pengaruh yang luas juga.Dalam surat
pembaca terdapat tulisan yang isinya menyampaikan kronologis
kasusnya,lengkap dengan nama produk dan nama serta alamat produsen
dan/atautempat dimana konsumen membeli produk tersebut.Ceritakan juga
bahwa konsumen telah mengajukan komplain langsung ke pelaku usahanya
tetapi tidak memperoleh tanggapan yang positif.Sertakan juga salinan
bukti pembelian,yang nantinya akan disimpan oleh pihak redaksi.Mengenai
syarat-syarat penulisan di surat pembaca ada di surat
Membuat Pengaduan Efektif melalui Lembaga Konsumen
Saat
ini tentunya anda sudah memahami hak hak anda sebagai Konsumen.Tinggal
lagi sekarang perlu diketahui cara pengaduan bila kita dirugikan.berikut
ini akan diuraikan cara mengungkapkan secara jelas kasus yang kita
hadapi,bagaimana menghadapi pihak lain yang mempunyai taktik taktik
mengelak.yang tidak kalah penting akan diungkapkan cara mencari keadilan
di Badan Penyelesaian sengkete Konsumen (BPSK) merupakan bantuan Hukum
yang murah berada diluar jalur Pengadilan.untuk saat ini di Bali BPSK
baru tahap Pembentukan.
Boleh
jadi kita merasa kecewa dengan barang cacat yang baru kita dapa dari
sebuah toko atau tidak puas dengan pelayanan yang kita terima dari
pemberi jasa. Tetapi sebelum langsung melakukan pengaduan ke tempat kita dikecewakan, ada sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban.
Apa
inti pengaduan yang akan kita lakukan? Ketidakpuasan harus dibuat
sejelas mungkin sehingga mudah dibedakan. Dengan kata lain, kekecewaan
ini harus secara spesifik disebutkan.
Apakah sumber kekecewaan bukan berasal dari kesalahan kita sendiri? Apakah
kita merasa yakin sudah mengikuti petunjuk yang diberikan pelaku usaha ?
Kalau kita merasa ragu,cari kepastian di Bagian Pengaduan Deperindag
atau LPKSM terdekat. Kalau jawaban kita terhadap pertanyaan-pertanyaan
diatas” ya” maka kita boleh berlanjut dengan langkah-langkah berikut.
Kumpulkan
semua fakta dan bukti yang relevan dengan pengaduan kita yang meliputi
jawaban terhadap pertanyaan mengapa, bagaimana dan dimana. Yang
dikatakan bukti bisa saja berupa secarik nota pembelian, selembar
brosur, invoice, iklan dan tagihan pembayaran. Atau foto hasil perbaikan
sebuah barang jika kita memiliki saksi, cacat nama dan alamatnya. Dalam
keadaan tertentu, mungkin . diperlukan seorang saksi ahli.
Lakukan pengaduan secepat mungin. Pengaduan yang dilakukan terlambat membuka peluang kehilangan sebagaian hak konsumen.
Ikuti tata cara yang lazim. Pertama-tama
cobalah untuk mendapatkan saluran atau tata cara yang tepat untuk
pengaduan. Tujuan pengaduan kita dapat pihak yang tepat. Pengaduan yang
salah alamat, misalnya, bisa berakibat upaya kita sia-sia karena
pengaduan tidak akan ditanggapi. Jangan sampai kita melabrak bagian
penerima, juru telepon atau staf pembantu yang tidak memiliki wewenang
menyeselesaikan persoalan. Karena itu, carilah manajer, superveser atau
pemilik toko. Tetapi harap diingat bahwa kadang kala seorang manajer pun
tidak berhak memberikan kita ganti rugi. Dia
harus terlebih dahulu berhubungan dengan kantor pusat. Pada prinsipnya,
pengaduan pertama ditunjukan pada toko yang bersangkutan karena ada
kemungkinan kalau langsung ke kanor pusat pengaduan akan tetap
dikembalikan ke toko yang bersangkutan.
Catatlah
pengaduan lisan yang kita lontarkan. Persoalan yang sepele
kadang-kadang dapat diselesaikan dengan sekedar berbicara kepada seorang
manajer atau supervisor. Tetapi jika ingin mengadu dengan cara lain
sudah yang pertama, misalnya melalui telpon, pastikan bahwa kita sudah
mencatat apa yang sudah disampaikan, berikut hari dan jam, nama serta
jabatan orang yang mula-mula kita ajak bicara.
Jika
pengaduan menyangkut barang yang kita beli di sebuah toko, kita
hendaknya mengumpulkan semua kuintansi, slip kartu kredit, potongan cek
ayau dokumen lain yang memperlihatkan bahwa kita memang membeli di toko
yang kita maksud, kapan kita membeli dan berapa harga yang kita bayar.
Bawa serta barang yang akan kita adukan, jika mudah dibawa, ketika kita
akan mengadu ketoko,. Ingat jangan mengembalikan dokumen-dokumen asli
kepada pelaku usaha sampai pengaduan kita ditangani dengan tuntas.
Mungkin kita akan memerlukan dokumen tersebut lain kali ketika kita akan
mengambil tindakan lanjutan terhadap pelaku usaha, misalnya ketika kita
memutuskan untuk menuntut pengembalian uang. Jika barang yang akan
diadukan sulit dibawa ( contohnya sebuah es atau mesin cuci
),pertama-tama telepon atau kembalikan ketoko bersangkutan dengan
membawa dokumen yang diperlukan.
Pegang
teguh pendirian. Janan menerima jawaban penolakan dari pelaku usaha
kalau kita memang berada di jalur hukum yang benar. Misalnya, kita tidak
mendapat tanggapan terhadap surat yang kita mendapat tanggapan sopan tapi basa basi, kirim surat lain kepada orang yang sama dengan menyabut surat
sebelumnya. Katakan bahwa kita belum mendapat tanggapan atau tanggapan
yang kita terima tidak memuaskan. Katakan selanjutnya bahwa kalau
permasalahan tidak diselesaikan dengan semestinya pengaduan akan
dilayangkan pada pihak berwenang. Tapi ingat jika kita harus menjawab
sebuah surat
dari sebuah perusahaan atau kantor pusat, kita harus menyebut referensi
yang diberikan baikberupa nomor, inisial atau nama seseorang.
Senjata lain yang kita punya adalah media massa.
Kalau pengaduan yang kita lakukan belum membuahkan hasil yang memuaskan
dan pihak yang kita adukan berbelit-belit maka tidak berarti bahwa kita
boleh segera membawa persoalan ini ke pengadilan. Proses ini akan
memakan waktu maupun biaya. Kita masih mempunyai satu senjara yang bisa
efektif, yakni media massa. Para
pelaku usaha menghancurkan dana besar guna membangun citra mereka dan
mereka akan menjaganya sekuat tenaga agar tidak tercoreng. Pengaduan ke
media massa
akan menarik perlakuan selaku usaha juga konsumen lain dengan nasib
serupa. Pengaduan yang kita lakukan saat ini akan memaksa pelaku usaha
lebih bertanggung jawab terhadap konsumen.
Mengadu Ke LPK Bali , sebuah contoh kasus
Pengaduan
melalui lembaga konsumen atau intansi terkait baik dilakukan jika
konsumen sudah lebih dahulu melakukan berbagai upaya secara mandiri
untuk mnuntut hak lengsungan kepada pelaku uasaha. Jika upaya yang
dilakukan tersebut tidak berhasil, maka dapat mengadukannya ke lembaga
konsumen atau intansi terkait.
Adapun langkah-langkah pengaduan ke lembaga konsumen, salah satunya Yayasan
Lembaga Perlindungan Konsumen Bali adalah sebagai berikut :
1. Konsultasi.
Proses ini bisa dilakukan tanpa harus datang ke lembaga konsumen,
tetapi bisa melalui telepon,. Ini dilakukan jika hanya ingin memperoleh
informasi penanganan suatu kasus, baik yang dialami sendiri maupun
dialami orang lain. Dalam proses konsultasi lewat telepon ini tentu
konsumen harus menceritakan secara lengkap dan benar kasus yang
terjadi,agar dapat diberikan solusi oleh lembaga konsumen tersebut.
Selain itu, konsultasi juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke
lembaga konsumen pengaduan dfiminta untuk menceritakan kronologisnya
secara runtut, jelas dan benar. Proses konsultasi ini dilakukan
mengetahui secara lebih jelas kasus yang dialami. Dalam konsultasi ini
juga konsumen pengadu diminta untuk menceritakan kronologisnya secara
runtut, jelas dan benar. Proses konsultasi ini dilakukan untuk
mengetahui secara lebih jelas kasus yang dialami oleh konsumen pengadu.
Selain itu, konsultasi juga untuk mengetahui sejauh mana konsumen sudah
melakukan upaya penuntutan atas hak-haknya kepada pelaku usaha. Jika
konsumen belum melakukan apapun untuk penuntutan haknya kepada pelaku
usaha, maka dari konsultasi ini dapat diberikan saran-saran dan tips
kepada konsumen pengadu untuk menuntut haknya langsung kepada pelaku
usaha.
2. Pengaduan.
Tahap ini dilakukan jika konsumen sudah mengupayakan sendiri
penyelesaian kasusnya tetapi tidak berhasil. Dalam proses pengaduan ini
konsumen diminta menulis kronologis kasusnya secara runtut, jelas dan
benar serta tuntutan yang diajukan di dalam lembar from yang sudah
disediakan oleh petugas penerima pengaduan, dan sekaligus menyerahkan
bukti-bukti autentik, seperti nota/kwintasi pembelian, produk barangnya,
salinan bukti identitas, dan lain-lain. Kemudian konsumen juga diminta
menandatangani surat kuasa tersebut, konsumen harus membaca surat
kuasa tersebut agar dapat dipahami maksudnya dan jika ada hal-hal yang
perlu dipertanyakan dapat dimintakan keterangannya kepada petugas
penerima pengaduan terlebih dahulu. Perlu diketahui, bahwa pada umumnya
lembaga konsumen lebih mendahulukan penyelesaian melalui jalur di luar
pengadilan ( non-judicial/non-litigasi ) dengan cara mediasi, yaitu
mempertemukan antara konsumen pengadu dengan pelaku usaha teradu. Namun
tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut dapat diajukan ke pengadilan,
jika upaya mediasinya tidak berhasil. Perlu dipahami bahwa penyesesaian
lewat mediasi bersifat win-win soluition. Namun meski pun demikian
lembaga konsumen sebagai mediator tetap berpihak kepada kepentingan
konsumen. Dalam proses itu semua, peran aktif dan sikap komunikatif
konsumen pengadu juga sangat membutuhkan dan turut menentukan proses
lancar dan berhasilnya penyelesaian kasus tersebut sebagaimana yang
diharapkan. Adapun jika penyelesaian pengaduan tersebut ternyata harus
melalui jalur pengadilan, maka keputusan untuk mengambil jalur tersebut
diserahkan sepenuhnya kepada konsumen.
Konsumen Menggugat Melalui BPSK
Badan
penyelesaian sengketa Konsumen ( BPSK) adalah lembaga pengaduan
konsumen yang didirikan oleh pemerintah kota/kabupaten berdasarkan UUPK.
Lembaga ini memerima dan menangani pengaduan konsumen melalui tiga
cara, yaitu : konsiliasi, mediasi, dan arbiitrase. Lembaga ini
beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari unsure wakil pemerintah, pelaku
usaha, dan konsumen secara seimbang yang diangkat oleh Walikota/Bupati.
BPSK
merupakan lembaga penyelesaian aduan/sengketa konsumen alternatif,
selain konsumen juga bisa mengadukan kasusnya ke lembaga-lembaga
konsumen atau melalui jalur pengadilan.
Proses penanganan pengaduan di BPSK hampir sama dengan yang dilakukan di lembaga konsumen. Hanya saja dengan proses yang agak lebih rumit. Namun semua mekansme penanganan pengaduan tersebut telah tertata dengan jelas dan terstandar.
MENGENAL HAK- HAK ANDA SEBAGAI KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari, konsumen seringkali dirugikan oleh pelaku usaha. Bisa
jadi oleh karena memang konsumen tidak mengerti atau justru pelaku
usaha yang tidak mau tahu. Padahal dimana saja di belahan dunia ini
konsumen memiliki hah-hak yang harus dihormati. Sebagai konsumen biasa
jadi ada yang belum menyadari bahwa terdapat sederetan peraturan
perundangan –undangan memberikan perlindungan. Berbagiai peraturan
perundang-undangan yang ada mencakup perlindungan konsumen di bidang
pangan, perumahan, asuransi, transportasi, layanan profesi lain-lain.
Nah,
dalam kontes internasional salah satu dokumen yang secara khusus
mengatur tentang perlindungan konsumen adalah Resolusi Sidang Umum
Persatuan Bangsa ( PBB ) Nomor: 39/248 tertanggal 16 April 1985 tentang
Consumer Protection atau biasa disebut Consumer Protection UN Guideline.
Dalam resolusi tersebut, dinyatakan antara lain hak-hak konsumen, yaitu :
1.Hak atas kesehatan dan keamanan
2.Hak memperoleh penawaran dan perlindungan dari sumber-sumber ekonomi
3.Hak atas informasi
4.Hak memperoleh pendidikan konsumen
5.Hak mengajukan keluhan konsumen
6.Hak membentuk kelompok-kelompok konsumen
Dalam resolusi tersebut, dinyatakan antara lain hak-hak konsumen, yaitu :
1.Hak atas kesehatan dan keamanan
2.Hak memperoleh penawaran dan perlindungan dari sumber-sumber ekonomi
3.Hak atas informasi
4.Hak memperoleh pendidikan konsumen
5.Hak mengajukan keluhan konsumen
6.Hak membentuk kelompok-kelompok konsumen
Ada
atau tidak adanya UU Perlindungan konsumen di suatu negara. Dengan
telah diratifikasinya resolusi PBB tersebut oleh suatu negara, maka
secara eksistenesial hak-hak konsumen sudah diakui oleh negara tersebut.
Di
beberapa negara dinyatakan juga hak-hak konsumen di dalam UU
Perlindungan Konsumen-nya, seperti di India dalam The consumer
Protection Act, 1986 yang telah diameandemen pada tan\hun 1993 di
sebutkan adanya enam hak konsumen. Kemudia koria Selatan dalam Consumer
Protection Act, 1986 dinyatakan adanya tujuh hak konsumen. Sedangkan di
Thailand dinyatakan adanya empat hak konsumen di dalam Consumer
Protection Act, 1979 Serta dibeberapa negara lainnya.
Di
Indonesia sendiri, hak-hak konsumen terutama didalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ( UUPK ). Di dalam pasal 4 UUPK di sebutkan adanya delapan hak konsumen.
Walaupun
secara kuantitatif ada keragaman mengenai hak-hak konsumen di banyak
negara, namun secara substansial menyatakan hal- hal yang hampir sama.
Uraian berikut akan mengetenghkan delapan hak konsumen yang termuat di dalam UUPK.
Barang atau Jasa Harus Nyaman, Aman, dan Sehat
Barang
dan atau jasa harus diproduksi sedemikian rupa, sehingga pada saat di
konsumsi atau digunakan dalan kondisi normal atau dalam kondisi yang
dapat diduga, tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, dan
konsumen merasa nyaman dan aman dalam mengkonsumsinya.
Dasar
pemikiran ini digunakan dalam UUPK yang menyatakan secara lengkap
sebagai berikut : “hak atas kenyamanan, keamanan,dan kesehatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Adapun
intrumen yang dapat dipakai untuk melindungi kepentingan konsumen dari
ancaman gangguan kesehatan dan keamanan adalah dengan menerapkan
manajemen resiko preventif. Antara lain dalam bentuk adanya system yang memungkinkan informasi tentang bahaya penggunaan suatu produk.
Ada dua macam peran pemerintah dalam melindungi kesehatan dan keamanan konsumen, yaitu :
1.Kontrol pra-pasar
Yaitu kontrol produk sebelum sampai di pasaran. Caranya adalah dengan :
a.Melalui intrumen perjanjian.Suatu produk baru, memperoleh ijin
pemasaran kalau sudah lolos uji laboratorium pemerintah. Contah :
Produk obat, kosmetika, pestisida, dan lain-lain.
b.Mulai pendaftaran pendahuluan ( pre-registration ).Biasanya hal ini
diberlakukan melalui pembentukan standar-standar teknis yang disusun
oleh lembaga standar nasional. Contoh : kendarakan bermotor, mainan
anak-anak, dan lain-lain.
2.Kontrol pascapasar
Yaitu kontrol terhadap produk yang sudah beredar di pasaran, khususnya produk yang tidak aman. Pentingnya
untuk dibuat mekansme penarikan produk yang tidak aman di pasaran.
Selama ini secara internasional pun belum ada keseragaman tentang
mekanisme penarikan produk yang tidak aman harus di-recall dari pasaran.
Di negara industri besar, system recall dapat dipakai untuk menarik
barang-barang yang berbahaya yang ada di pasaran. Di samping itu
pemerintah juga harus memperingatkan secara tebuka. Dan produsen
berdasarkan pengumuman pemerintah tersebut secara sadar harus menarik
produknya tersebut dari pasaran. Selain itu, konsumen atau organisasi
konsumen dapat memberikan informasi kepada pemerintah tentang beredarnya
produk yang berbahaya tersebut.
Pilih di Tangan Konsumen
Paling tidak ada dua dorongan dalam diri konsumen untuk mendapatkan barang, yakni kebutuhan dan keinginan. Hal
ini lebih umum berlaku dikalangan masyarakat dengan ekonomi
pas-pasan.Bagi mereka sudah biasa memenuhi kebutuhan tanpa berpikir
panjang konsumen ekonomi lemah menggunakan barang dan atau jasa.
Konsumen ekonomi kuat biasanya sudah bisa menikmati hak pilih secara
lebih leluasa. Kalau mereka dapat beralih ke pilihan lain meskipun bisa
jadi dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam
kaitan dengan hak pilih, sekalipun ada perbedaan daya beli antara
konsumen golongan menengah-atas dan menengah-bawah, tetap saja mereka
sama-sama memiliki hak pilih terhadap barang dan jasa.
Secara lengkap di dalam UUPK dinyatakan : “hak untuk memilih barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan “.
Hak
konsumen selain berkaitan dengan diperolehnya produk barang dan/atau
jasa yang berkualitas, juga menyangkut keberagaman produk yang ada di
pasaran sehingga konsumen dapat memilih produk yang dibutuhkan sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki.
Hak ini erat kaitannya dengan keberadaan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Informasi Penting dan Bermanfaat
Tidaklah salah kalau jaman ini dikatakan sebagai jaman informasi. Berkat
teknologi yang berkembang dengan demikian cepat maka penyebaran
informasi berlangsung seperti banjir. Kapan saja dan dimana saja orang
dapat mengakses informasi dengan berbagai cara yang kadang tidak saja
mudah tapi sekaligus mengasikkan. Orang bahkan mustahil mengalami dahaga
informasi kecuali malas mencari. Malangnya, informasi yang ada tidak
selalu memihak kepentingan konsumen karena dalam hal informasi konsumen
ini tidak saja jumlah yang penting tetapi juga mutu tidak boleh
diabaikan. Konsumen berhak atas informasi yang bermutu.
Di dalam UUPK, hak ini dinyatakan secara lengkap Yaitu ; “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Pengertian
dasar dari hak ini adalah bahwa konsumen harus terinformasi secara baik
( well-informed ). Hal ini dengan maksud agar konsumen dapat bersikap
mandiri untuk menentukan pilihannya, serta mengetahui konsekuensi atas
pilihannya tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh. Untuk itu
informasi yang benar,jelas,dan jujur dari pelaku usaha sangat
menentukan. Informasi tersebut bisa diberikan oleh pelaku usaha kepada
konsumen,baik secara oral maupun tulisan tentang produk yang dipasarkan
tersebut, termasuk tentu saja soal harga dan kandungan yang ada dalam
produk tersebut.
Dalam
penyampaian informasi mengenai barang dan atau jasa dapat ditempuh
beberapa cara, yakni langsung, melalui iklan atau label. Ketiga
cara ini sama-sama bertujuan untuk memberikan informasikan lengkap. Baik
kekurangan maupun kelebihan, yang ada pada barang/jasa bersangkutan.
Dalam
label pangan misalnya, pencantuman batas kaduluarsa, daftar kandungan,
sejumlah peringatan dan aturan penggunaan berhubungan dengan keamanan
dan keselamatan konsumen. Kita mudah membayangkan apa yang terjadi jika
seorang konsumen menelan makanan kadaluarsa dan sudah terkontaminasi
jamur yang berbahaya bagi kesehatan.
Yang penting konsumen perhatikan secara umum ada dua. Pertama,
kecenderungan produsen untuk menyatakan secara berlebihan manfaat atau
keunggulan produk atau jasa yang ditawarkan. Padahal, bisaq jadi di
balik itu ada bahaya yang mengancam, misalnya kerena salah penggunaan
atau ada informasi yang disembunyikan. Karena ini perhatian konsumen
harus ditunjukan juga pada kekurangan/efek samping dan peringatan lain.
Ini menjadi perhatian yang ke-dua.
Mendengar Pendapat dan Keluhan Konsumen
Salah
satu sumber keresahan konsumen bersal dari ancaman ini bisa jadi timbul
karena informasi yang mengerti barang dan atau jasa berpontensi
menimbulkan kerugian konsumen.
Contoh
sepele adalah pernyataan sepihak yang tercantum pada bom pembelian,yang
berbunyi “ barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan’. Meskipun
pernyataan sepihak atau klausula baku
ini sudah dibatalkan oleh UUPK tidak jarang masih dijumpai sehari-hari.
Dengan demikian kalau ada kerusakan barang yang bukan kesalahan
konsumen sebetulnya barang tersebut boleh dikembalikan.
Di dalam UUPK dinyatakan sebagai :”hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan”. Hak ini berkaitan dengan dua pihak yaitu pemerintah sebagai regulator dan eksekutor, dan pelaku usaha.
Dalam
kaitannya dengan pemerintah, konsumen harus diberi peluang yang memadai
untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya berkaitan dengan
kebijakan-kebijakan yang akan dan sedang dibuat oleh pemerintah.
Sedangkan yang berkaitan dengan keluhann, maka pemerintah harus membuka
kesempatan bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan-keluhannya berkaitan
dengan dampak kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah maupun
kontrol pemerintah yang dipandang masih lemah terhadap pelaku usaha.
Baik pendapat maupun keluhan tersebut hendaknya tidak sekedar hanya
didengar, tetapi juga dijadikan masukan bagi pemerintah untuk
menciptakan kebijakan,kontrol dan penegakan hukum yang lebih baik.
Bagaimanapun perlindungan konsumen sebagai tanggungjawab pemerintah
perlu didukung dengan partisipasi konsumen dan/atau organisasi konsumen.
Sedangkan
dalam kaitannya dengan pelaku usaha, dibukanya peluang konsumen untuk
menyatakan pendapat dan keluhannya berkaitannya dengan produk yang
dipasarkan, memiliki kontrobusi yang mengutungkan bagi pelaku usaha. Selain citranya menjadi baik lagi, sehinggapada akhirnya dapat menumbuhkan kepercayaan bagi konsumen.
Kebijakan yang Berpihak pada Konsumen
Pada dasarnya konsumen memiliki hak untuk menyalurkan kepentingan dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Secara
sederhana, advokasi merupakan upaya untuk mempengaruhi para pemegang
kebijakan agar membuat kebijakan yang memperhatikan dan menghormati hak
konsumen. Contoh dilapangan ialah UUPK. Setelah para aktivis gerakan
konsumen dan pihak lain yang simpati berjuang kira-kira dua puluh tahun
akhirnya UUPK ini lahir juga pada tahun 1999. Sesuai dengan namanya,
salah satu tujuan undang-undang ini agar konsumen terlindungi. Secara
lengkap di dalam UUPK dinyatakan :” hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut”.
Hak
ini memungkinkan konsumen memperoleh keadilan. Sebab dengan adanya hak
ini, konsumen akan mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka
mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin
terwujudnya keadilan social.
Saran atau cara untuk mencapai hal ini bisa dengan dua cara. Pertama,
melalui konsultasi dan penanganan hukum. Kegiatan ini dapat dilakukan
oleh organisasi konsumen dan/atau intansi pemerintahan yang membidangi
perlindungan konsumen. Adanya tempat untuk berkonsultasi dan menangani
pengaduan konsumen ini penting, khususnya bagi konsumen kelas menengah
kebawah yang umumnya tidak mampu menggunakan jasa pengacara
professional/komersial. Kedua dengan menggunakan mekanisme tuntutan
hukuman secara kolektif tersebut juga dinyatakan bisa dilakukan ( pasal
46 ayat (1) huruf b ).
Mendidik Konsumen kritis dan Berani
Tadak perlu dijelaskan bahwa pendidikan merupakan faktor penting dalam kehidupan, termasuk konsumen. Dengan
pendidikan orang menjadi tahu, sadar dan kemudian dapat mengambil
sikap. Pendidikan konsumen menjadi semakin kecil. Tidak jarang dalam
berurusan dengan barang dan jasa,konsumen menghadapi dua kemungkinan :
ditipu atau tertipu. Karena itu,tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa
konsumen juga harus secara aktif mendidik diri, dengan cara mencermati
label misalnya. Dan seyongyanya, setelah mengetahui dan menyadari arti
penting pendidikan konsumen mereka juga mendidikan konsumen. Berdasarkan
UUPK hak ini dinyatakan secara lengkap sebagai :” hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen”.
Yang
dimaksud dengan hak ini adalah agar konsumen dapat memperjuangkan
hak-haknya secara mandiri sehingga dapat turut menentukan dan
mempengaruhi kebijakan sector usaha, maka konsumen harus mampu bersikap
kritis. Sikap keritis tersebut dibentuk melalui pendidikan konsumen.
Pendidikan
konsumen dapat dilakukan secara formal dapat dilakukan melalui
dimasukkannya pendidikan konsumen di dalam kurikulum sekolah, mulai dari
tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Beberapa negara sudah memasukkan
pendidikan konsumen di dalam kurikulum sekolah, seperti Tonga (1999),
Samoa (1997),Papua New Guinea (1988),dan Fiji (1997).
Sementara pendidikan informal dilakukan melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan di masyarakat. Hal
ini umumnya dilakukan oleh arganisasi-organisasi konsumen dan intansi
pemerintah yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen.
Pantang Berlaku Diskriminati
Perbedaan dalam status Sosial merupakan satu kenyataan yang tidak dapat diingkari. Kendati
sudah diupayakan berbagai cara untuk pemerataan pembangunan tetap saja
perbedaan itu ada. Karena memang ada perbedaan yang secara alami tidak
mungkin dihindari, ada juga yang memang merupakan pilihan bebas manusia.
Ada orang yang pendidikan
tinggi, ada orang yang berpengahasilan besar, ada sehat danada yang
cacat. Belum lagi kalau kita berbicara soal agama, ras suku dan
lain-lain. Belum lagi kalau dikaitkan dengan pilihan politik di Indonesia
saat ini. Demikian beragam partai politik yang ada ditambah dengan
berbagai potensi konflik segala macam kepentingan. Yang jelas, ketika
mereka menggunakan jasa dan atau barang, mereka akan dinamakan konsumen.
Dan konsumen mempunyai hak terhadap perlakuan yang sama. Secara lengkap
dalam UUPK dinyatakan: “hak untuk diperlukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminati”.
Hah ini dikaitannya dengan UUPK /Human Rights,
dimana adanya diskriminasi dalam segala hal secara universal sangat
dilarang, termasuk dalam hal ini tentu saja perlakuan diskriminasi
terhadap komsumen.
Sebagai contoh, konsumen kesehatan yang mencari layanan di sarana kesehatan. Apa jadinya kalau pasien kaya
selalu didahulukan padahal kondisi yang miskin memerlukan penanganan
yang lebih segera karena keadaannya gawat. Ditambah lagi pelayanan
kesehatan yang dipilih-pilih agama. Konsumen akan kerepotan mendapatkan
layanan kalau harus mencari sarana kesehatan yang seagama. Tempat
tinggal dan lokasi layanan kesehatan mustahil dan tidak perlu diatur
berdasarkan golongan agama tertentu.
Demikian juga, dengan antrian pada berbagai sarana transportasi tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif. Karena
ada yang merasa berasal dari golongan dan pangkat tertentu maka orang
tersebut tidak mau antri lalu menyelinap langsung ke barisan
terdepan.konsumen yang tidak mau tertib semacam ini berarti melanggar
hak konsumen lain. Lebih-lebih kemudian kalau petugas loket, misalnya,
memanfaatkan situasi yang tidak menguntungkan ini. Tidak tertutup
kemungkinan petugas akan bersikap diskriminatif dengan anggota
masyarakat yang berpendapat dengan uang semir maka urusan menjadi
lancar.
Mengganti Kerugian konsumen
Dalam
dunia perdagangan,baik barang maupun jasa, tidak bisa dihindari sama
sekali kemungkinan adanya ketidak sesuaian antara permintaan dan
penyediaan. Misalnya saja, reparasi pesawat televisi baru dibeli
yang dilakukan berkali-kali untuk kerusakan yang sama akan mudah
dicurigai sebagai upaya penipuan. Jangan-jangan ada komponen yang sejak
semua dibeli memang sudah rusak atau hampir rusak. Untuk itulah
pentingnya hak ganti dimiliki konsumen.
Dalam UUPK dinyatakan secara lengkap : “hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya”.
Hak
ini pentingnya untuk dapat diperoleh konsumen, sebagai bentuk
pertanggung jawaban pelaku usaha atas produknya. Upaya untuk memperoleh
ganti rugi tersebut bisa dilakukan oleh konsumen sendiri terhadap pelaku
uasha, maupun dengan meminta bantuan dari organisasi-organisasi
konsumen atau intansi pemerintah yang membidangi perlindungan konsumen.
Penyelesaian yang cepat dan kesadaran untuk memberikan ganti rugi
merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen yang sangat
bernilai.
Bentuk
ganti ruginya dapat berupa: pengembalian uang, pengantian barang atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan (pasal 19 ayat (2) UUPK).
Pengambilan Uang
Jika
barang yang dibeli cukupmemuaskan sesuai dengan jangka waktunya dan
kemudian timbul kerusakan, maka upaya pengambilan uang sudah terlambat.
Jika
barang yang kita pesan kita temukan bercacat pada saat pengiriman kita
tidak boleh membatalkan pesanan lalu meminta uang kembali tetapi kita
harus memberitahu toko yang bersangkutan dan memberi mereka waktu yang
cukup untuk mengirimkan barang penggati.
Kalau
barang di bawah jaminan pabrik, wajar bila kita memberi kesempatan pada
pabrik untuk menyelesaikan cacat barang sebelumkita membantalkan
pembelian dengan toko bersangkutan.
Pengganti Barang
Pilihan
ini seringkali dapat diterima sepanjang keperluan konsumen akan barang
tersebut belum berlalu atau konsumen tadak lagi mempercayai layanan
toko. Misalnya, sudah kali ganti barang tetapi tetap saja rusak.
Kalau ini terjad, konsumen berhak mendapat pengembalian uang atau ganti kerusakan barang.
Perbaikan
Perbaikan (tanpabayar) untuk kerusakan ringan yang munkin muncul beberapa saat setelah pembelian dapat diterima. Tetapi
kalau toko menawarkan perbaikan televisi baru yang mengalaimi kerusakan
serius selama minggu pertama digunakan, kita harus bersikukuh untuk
meminta yang baru bukan perbaikan.
Juga
kalau syarat-syarat penjualan barang dalam undang-undang dilanggar,
maka konsumen dapat bersikeras untuk mendapat pengembalian uang atau
penggantian kerusakan barang.
Bagitu
juga kalau konsumen menerima tawaran perbaikan, perbaikan ini harus
dilakukan dalam jangka waktu yang rusak akal. Jika perbaikan memakan
waktu yang terlalu lama atau perbaikan gagal konsumen dapat menuntut
pengambilan uang.
Penggantian Kerusakan Barang
Konsumen berhak mendapat penggantian kerusakan barang pada barang-barang cacat. Misalnya,
sebuah mesin cuci baru milik seorang konsumen mengalami kerusakan,
sehingga merusak pakian yang dicuci dengannya maka konsumen tidak saja
bisa menuntut penggantian kerusakan barang akibat masin rusak tetapi
juga pakian yang rusak.
Tetapi
kita perlu memperlihatkan bukti (misalnya foto-foto atau laporan medis)
yang menunjukkan bahwa produk tersebut merupakan penyebab langsung
kerusakan yang terjadi.
Hak-hak Konsumen dalam Peraturan Perundang-undangan Lain
Di belahan mana pun di dunia ini, tidak ada satu peraturan atau undang-undang yang sanggup mencakup semua persoalan masyarakat. Dengan
demikian, persoalan hukum konsumen misalnya, tidak hanya terkadang
dalam undang-undang khusus konsumen tetapi juga terdapat dalam
undang-undang bidang kesehatan, jasa konstruksi, kelistrikan dan
lain-lain. Karena memang persoalan seputar konsumen demikian luas dan
beragam.
Sebagaimana
sudah sedikit disinggung di depan bahwa konsumen memiliki berbagai hak
yang ditampung dalam pasal-pasal tertentu UUPK. Namun undang-undang ini
juga menyiratkan adanya khak-hak lain yang berkaitan dengan perlindungan
konsumen yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, juga menggambarkan posisi : (1) UUPK sebagai undang-undang
payung :dan (2) hak konsumen dalam UUPK yang tidak bersifat statis,
namun dinamis. Artinya dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai
dengan tipikil sector masing-masing.
Sebagai
contoh, UU Kesehatan atau yang dinyatakan dalam UU tersebut sebagai
hak-hak pasien. Hanya saja pemuatan hak-hak pasien tidak terdapat di
dalam pasal, namun di dalam penjelasan pasal, sebagaimana yang tertulis
dalam penjelasan pasal 53 ayat (2). Sehingga hal ini bisa memancing
perdebatan hukum, tentang sejauh mana ketentuan dalam penjelasan
mempunyai kekuatan hukum.
Adapun
pasien tersebut antara lain (1) hak informasi, (2) hak untuk memberikan
persetujuan ;(3) hak atas rahasia kedokteran ; dan (4) hak atas
pendapat kedua (secod opini).
Mudah
dipahami bahwa pasein memiliki hak informasi atas keadaan penyakit,
rencana tindakan atau pengobatan yang akan dilakukan ditambah dengan
tingkat kemungikan kesembuhan. Informasi ini harus diberikan kepada
pasien baik diminta atau tidak.
Setelah keadaan penyakit (diagnosis)
ditempatkan melalui serangan pemeriksaan sederhana dalam tindakan
berupa pemberian obat. Bisa juga ada anjuran untuk tindakan perawatan
baik inap maupun jalan di rumah sakit. Nah, sebelum tarap-tahap ini
dilakukan maka harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada
pasien atau keluarganya. Bentuk persetujuan ini bisa diberikan secara
lisan dan atau tulisan. Untuk tindakan sederhana biasanya cukup
persetujuan lisan sedangkan tindakan berat atau berisiko harus dengan
tulidan. Yang perlu diperhatikan konsumen adalah hak menolak tindakan
kalau memang mau. Kalau setelah diberi informasi pasien atau keluarga
keberatan dengan rencana pemeriksaan atau tindakan dokter maka diberi
kesempatan untuk menolak. Tentu saja, biasanya risiko yang akan terjadi
jika terjadi jika konsumen menolak sudah harus disadari sepenuhnya.
Hak
atas rahasia kedokteran berarti bahwa data atau informasi tentang
seorang pasein tidak boleh dibuka untuk orang lain di luar kepentingan
medis atau atas perintah pengadilan. Data atau informasi tentang pasein
ini dicatat dalam sebuah berkas yang disebut rekam medis (medical record).
Isi rekam medis ini tetap menjadi milik pasein meskipun hak pengelolaan
fisik atau berkas itu sendiri tetap berda di tangan sarana kesehatan.
Pasein ini berhak untuk mendapat salinan rekam medis melalui produser
yang ditetapkan oleh masing-masing pemberi layanan kesehatan.
Hak terakhir yang tidak kalah penting adalah hak atas pendapat ke-dua atau second opinion. Ada
kalanya setelah dilakukan pemeriksaan diagnosis pasti belum bisa
ditetapkan atau meskipun diagnosis ini sudah dianggap pasti oleh pemberi
layanan kesehatan pasein atau keluarganya ingin
minta pendapat dari dokter lain karena didorong oleh satu atau beberapa
alasan. Pendapat dari pemberi layanan kesehatan yang ke-dua ini dikenal
dengan nama pendapat ke-dua . Tetapi harus diakui bahwa upaya memperoleh
pendapat ke-dua ini tidak selalu mudah. Salah satunya karena
bersangkut- paut dengan biaya. Salah satu jalan keluar yang dapat
ditempuh ialah mencari dokter atau pemberi jasa kesehatan yang kita
kenal baik dan tidak selalu minta imbalan untuk konsultasi yang
diberikan.


2 komentar:
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Artikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.
Semoga Sukses gan...
ada kontes seo terbaru nih, Starting 7 April 2013 Hadiah Jutaan Rupiah !! Ikuti dan Menangkan !!
Informasi Lebih Lanjut: http://artikelmenarikunik.blogspot.com/2013/04/kontes-seo-terbaru-2013-bulan-april.html
Posting Komentar